✔ Apa Indikator Terbaru Evaluasi Kinerja Pns? Ini Jawabannya
WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE _ Apa Indikator Penilaian Kinerja PNS?
Indikator yang menjadi evaluasi kinerja PNS ada dua, yakni:
1. Hasil kerja yang dicapai pada unit kerja sesuai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
SKP yaitu rencana kinerja dan sasaran yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Penyusunan SKP setiap PNS berbeda-beda:
Untuk SKP bagi pejabat pimpinan tinggi, disusun berdasarkan perjanjian kinerja unit kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan; rencana strategis; dan rencana kerja tahunan.
SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama, disetujui oleh menteri yang mengoordinasikan. Sedangkan SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh pimpinan instansi pemerintah. Sedangkan SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan kiprah dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.
SKP bagi pejabat pimpinan unit kerja berdikari disetujui oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikannya
Untuk SKP bagi pejabat administrasi, disetujui oleh atasan langsung.
Adapun SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP atasan pribadi dan organisasi/unit kerja.
Ketentuan penyusunan SKP sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau pimpinan anggota forum non struktural, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau mengambil masa persiapan pensiun
Dalam PP ini mengegaskan SKP yang telah disusun dan disepakati sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
Penilaian SKP dilakukan dengan memakai hasil pengukuran kinerja yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. Khusus pejabat fungsional, evaluasi SKP sanggup mempertimbangkan evaluasi dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.
2. Perilaku kerja
Penilaian sikap kerja PNS, mencakup aspek: orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama, dan kepemimpinan.
Untuk evaluasi sikap kerja dilakukan dengan membandingkan standar sikap kerja dalam jabatan. Penilaian sikap kerja dalam jabatan, dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS, yang sanggup berdasarkan evaluasi rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
upah lembur PNS
Penilaian kinerja PNS sanggup dilakukan dengan memperlihatkan bobot masing-masing unsur penilaian:
70% untuk evaluasi SKP, dan 30% untuk evaluasi Perilaku Kerja; atau
60% untuk evaluasi SKP, dan 40% untuk evaluasi Perilaku Kerja.
Keterangan:
Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% untuk evaluasi SKP dan 30% untuk evaluasi Perilaku Kerja dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan evaluasi Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Sedangkan Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 60% untuk evaluasi SKP dan 40% untuk evaluasi Perilaku Kerja dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan evaluasi Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Penilaian Nilai Apresiasi yang Diberikan
Sangat Baik Apabila PNS memiliki;
Nilai dengan angka 110 – 120. Menciptakan wangsit gres dan/atau cara gres dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara; PNS yang memperlihatkan evaluasi kinerja dengan predikat “Sangat Baik” berturut-turut selama 2 tahun sanggup diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam aktivitas kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan.
Baik Apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 90 – 120 PNS yang memperlihatkan evaluasi kinerja dengan predikat “Baik” berturut-turut selama 2 tahun, berdasarkan PP ini, sanggup diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cukup Apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) <- angka 90 (sembilan puluh);
Kurang Apabila PNS mempunyai nilai angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); dan
Sangat Kurang Apabila PNS mempunyai nilai dengan angka < 50 (lima puluh)
Sumber :woke.id
Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE, Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Apa Indikator Terbaru Evaluasi Kinerja Pns? Ini Jawabannya"
Posting Komentar