✔ Hasil Tes Skd Cpns Diumumkan Maret, Sebagian Sudah Dapat Dilihat, Simak Cara Cek Lulus Skb Atau Tidak

INFOKEMENDIKBUD.ONLINE_Kabar terbaru, hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diumumkan Maret 2020, sebagian sudah sanggup dilihat, begini cara gampang cek pesaing. 

Sesuai Informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahapan SKD akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020 mendatang.

Selanjutnya, akan dilakukan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada final Maret April 2020 yang didahului dengan pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020.

"Kami berharap seluruh SKD ini sanggup bersaing di awal Maret. Di sentra final Februari. Kami berharap nanti final Juni akseptor yang telah ditetapkan Lulus seleksi CPNS sudah sanggup pertimbangan teknis," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Sebagian sudah sanggup dicek

Hingga kini, proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tengah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Editor: Doan PardedeNantinya, hasil dari tes SKD akan memilih akseptor lolos atau tidak ke tahap selanjutnya, yakni tes SKB.

Bagi akseptor yang kebingungan mencari tahu ranking hasil tes SKD sanggup melihat caranya di bawah ini.
Kemudian, ada teladan prosedur penentuan lolos SKD yang diberikan oleh BKN melalui postingan di Instagram @bkngoidofficial.

Dilansir dari WartakotaLive.com, akseptor CPNS 2019 tidak perlu menunggu pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 untuk mengetahui lolos atau tidak.

Hal tersebut, dialami pada seleksi CPNS 2019 di Pemprov Jawa Barat.
Ternyata, dikala mengikuti ujian SKD, CPNS Pemprov Jabar menjalani tes bersama para saingannya di tiap-tiap formasi.

Nah, cara melihatnya, dengan mengunduh sesi tes SKD dan melihat urutan huruf nama di setiap sesi.

Misalnya, apabila seseorang akseptor CPNS huruf namanya A, maka untuk melihat pesaingnya siapa saja, beliau tinggal mengurutkan terus hingga huruf nama terakhir (A-Z).

Editor: Doan PardedeDengan begitu sanggup dipastikan sehabis kembali ke huruf nama A, maka itu sudah bukan lagi pesaingnya, alasannya yakni sudah berada di deretan lain.

Berikutnya, akseptor sanggup melihat hasil nilai di tiap sesi.
Caranya dengan mendownload di situs masing-masing instansi.

Kemudian, Anda perlu mencocokkan nama-nama di lembar pengumuman tes SKD dengan nama-nama di hasil skor tiap sesi.

Dengan begitu, maka sanggup dilihat apakah akseptor lolos SKD CPNS 2019 atau tidak.
Setidaknya hal tersebut yang terjadi di CPNS Pemprov Jabar.

Apabila CPNS dari instansi lain hendak mencoba cara serupa, sebaiknya analisa cek terlebih dahulu dengan memanfaatkan fitur 'searching' atau mencocokkan dengan nama akseptor yang mempunyai gelar di belakang nama.

Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, Kamis (20/2/2020), disampaikan juga simulasi langkah penentuan akseptor SKB sebagai berikut:

a. Apabila terdapat akseptor dengan nilai SKD sama, maka keLulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.

Sebagai teladan terdapat tujuh akseptor ujian:

1. Alehandro dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.

2. Belinda dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.

3. Doglas dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.

4. Carlos dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367.

5. Esmeralda dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367.

6. Fabio dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356.

7. Sergio dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356.

Penjelasan:

a. Jika diharapkan satu formasi, maka kuotanya akseptor yang masuk tahap SKB sebanyak tiga orang yaitu akseptor nomor 1,2, dan 4. (kuota 3xformasi= 3 orang)

b. Jika diharapkan dua formasi, banyaknya akseptor SKB berjumlah enam orang, yaitu akseptor nomor 1,2,4,5,3,7. (kuota 3 x formasi= 6 peserta)

c. Apabila terdapat sejumlah akseptor dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh akseptor itu sanggup mengikuti SKB.

Contoh terdapat empat akseptor dengan hasil nilai SKD sebagai berikut:

1. Alehandro dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.

2. Belinda dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.

3. Doglas dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.

4. Carlos dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.

Penjelasan:

Jika diharapkan satu formasi, akseptor nomor 3 dan 4 mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat akseptor ini masuk ke tahap SKB.

Penentuan KeLulusan SKD untuk masuk tahap SKB

Bagi akseptor yang lolos tes SKD, tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB dijadwalkan berlangsung pada 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020 bagi tiap instansi.

Namun, untuk Lulus passing grade SKD, akseptor harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

“Perlu kami sampaikan bahwa akseptor SKD yang sukses melampaui PG (passing grade), tidak serta merta dinyatakan Lulus SKD dan otomatis sanggup mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” kata Plt Karo Humas BKN melalui siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020, dikutip Tribunnews dari Menpan.go.id.

Nilai akseptor SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu deretan tidak dilamar oleh akseptor dari satu titik lokasi (Tilok).

Tetapi harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari banyak sekali titik lokasi.
Kemudian, untuk pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.

Sumber : tribunnews.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW. INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa menawarkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Hasil Tes Skd Cpns Diumumkan Maret, Sebagian Sudah Dapat Dilihat, Simak Cara Cek Lulus Skb Atau Tidak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel