✔ Hati-Hati! Pns Berpoligami Tanpa Izin Sanggup Dipecat, Tapi Tetap Sanggup Pensiun

WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE _ bisa dipecat alasannya berpoligami tanpa ijin.  Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 45/1990  wacana izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, Pasal 4 ayat 1 hukum itu disebutkan PNS laki-laki yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Pada ayat 2, PNS perempuan tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Dalam  Pasal 4 ayat 3,  dijelaskan undangan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.

"Dalam surat undangan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari undangan izin untuk beristri lebih dari seorang," suara Pasal 4 ayat 4.


Selanjutnya, di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung semenjak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu eksekusi disiplin berat menurut Peraturan Pemerintah (PP) 30/1980 wacana Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau tidak ada izin maka dijatuhi eksekusi disiplin tingkat berat," ujar Paryono.

Ia melanjutkan, PNS yang dijatuhi eksekusi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat alasannya beristri lebih dari satu tanpa seizin pejabat tetap mendapat pensiun.

"Kalau diberhentikan dengan hormat maka ia sanggup hak pensiun yang diberikan setiap bulan," katanya.

Dia mengatakan, besaran uang pensiun tergantung masa kerja. Jika masa kerja di atas 30 tahun maka mendapat pensiun 75% dari honor pokok.

"Kalau masa kerja 30 tahun lebih maka besarnya honor pensiun 75% dari honor pokok," jelasnya.

Sumber : moeslimchoice.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Hati-Hati! Pns Berpoligami Tanpa Izin Sanggup Dipecat, Tapi Tetap Sanggup Pensiun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel