✔ Kebijakan Kampus Merdeka, Mahasiswa S1 Dapat Ambil Mata Kuliah Lintas Prodi
WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE _Mahasiswa jenjang Sarjana 1 (S-1) di perguruan tinggi tinggi sekarang sanggup berguru selama tiga semester di luar kegiatan studi yang dipilih hingga tiga semester. Pembelajaran di luar kegiatan studi dinilai sanggup menyiapkan mahasiswa untuk menghadapi dunia pascakuliah secara cepat, nyata, dan massif.
Kebijakan tersebut merupakan bab dari kebijakan Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
“Ini yakni 8 semester dari mahasiswa S1, dari 8 semester itu kami sebagai kementerian membijakkan untuk perguruan tinggi tinggi untuk menawarkan hak 3 semester dari 8 semester itu sanggup diambil di luar prodi,” kata Nadiem dalam Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Nadiem, mahasiswa S1 sanggup menentukan mata kuliah-kuliah lintas jurusan di dalam universitas/kampus kawasan mahasiswa berkuliah. Ia mencontohkan, mahasiswa teknik sanggup berguru mata kuliah di bidang desain, mahasiswa aturan sanggup berguru perihal manajemen, dan lainnya. “Saya harus tekankan ini bukan pemaksaan. Kalau mahasiswa itu ingin 100 persen di dalam prodi itu, ini yakni hak mereka.
Ini yakni opsinya untuk mahasiswa,” tambahnya. Baca juga: Mendikbud Nadiem Luncurkan 4 Program Kampus Merdeka, Ini Penjelasannya Nadiem menyebutkan, ketika ini profesi menuntut kompetensi yang berasal kombinasi dari beberapa disiplin ilmu pengetahuan. Ketentuan lintas prodi Perguruan Tinggi wajib menawarkan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela dengan syarat sebagai berikut.
1. Dapat mengambil sks di luar perguruan tinggi tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 sks)
2. sanggup mengambil sks di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks)
3. Tidak berlaku di rumpun ilmu kesehatan
Program Kampus Belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan empat kebijakan Merdeka Belajar di lingkup pendidikan tinggi berjulukan “ Kampus Merdeka”. Kebijakan Kampus Merdeka merupkan langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi tinggi.
“Pendidikan tinggi di Indonesia harus menjadi ujung tombak yang bergerak tercepat. Karena ia begitu akrab dengan dunia pekerjaan,” ujar Nadiem dalam rapat koordinasi pendidikan tinggi di Kemendikbud.
Adapun kebijakan Kampus Merdeka ini yakni hasil dari diskusi dari aneka macam elemen pendidikan ibarat perguruan tinggi tinggi, industri, asosiasi, dan lingkup pendidikan lain. Tujuan dari kebijakan Kampus Merdeka, lanjut Nadiem yakni untuk mempercepat penemuan di bidang pendidikan tinggi.
“Kita ingin membuat dunia baru. Di mana S-1. itu hasil bahu-membahu dari aneka macam aspek masyarakat,” ujar Nadiem. Kebijakan Kampus Merdeka ini sudah dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri.
Nadiem menyebutkan pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka sanggup segera dilaksanakan. Empat kebijakan ini yakni Otonomi Pembukaan Prodi Baru, Re-akreditasi Prodi dan Kampus Secara Otomatis dan Sukarela, Mempermudah Syarat Kampus jadi Perguruan Tinggi Negeri BH, dan Kebebasan untuk Mahasiswa Lintas Prodi dan Perubahan Definisi SKS.
Sumber :kompas.com
Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE, Kami senantiasa menawarkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Kebijakan Kampus Merdeka, Mahasiswa S1 Dapat Ambil Mata Kuliah Lintas Prodi"
Posting Komentar