✔ Mudah..!! Syarat Terbaru Pengajuan Inpassing Guru Non Pns 2020

WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE _Hal-hal yang telah kita ketahui bersama, surat keputusan Inpassing dikeluarkan oleh pemerintah dan juga sangat resmi, guna untuk penyetaraan terhadap rekan-rekan guru bukan PNS atau Guru non PNS. Bagi guru yang belum mempunyai SK Inpassing, dan Belum Melakukan Inpasing Kini Saya Sedikit Bagikan Sayarat Syarat Inpasing, Adapun Syarat yaitu sebagai berikut;

Persyaratan GBPNS yang sanggup ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
  • Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau pemerintah daerah  sesudah mendapat  persetujuan pengangkatan  dari Pemerintah atau pemerintah  daerah  atau Guru yang diangkat  oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  • Memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau diploma  empat  (D-IV)  yang diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi, bagi yang memiliki  kualifikasi  akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari kegiatan studi yang terakreditasi paling rendah B;

  • Bagi  guru  yang  mempunyai sertifikat  pendidik  sebagai  Guru  Kelas/Guru  Mata  Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing  Khusus, mengajar mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki;
  • Bagi guru yang belum mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling,  Guru  Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  • Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada dikala diusulkan;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan kiprah sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  • Memenuhi beban kerja guru setiap ahad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  • Masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung semenjak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

Syarat Syarat Pengajuan Inpasing Guru Bukan PNS:
  • Membuat Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani eksklusif oleh kepala sekolah bersangkutan, dihentikan diwakilkan oleh siapapun.
  • Melampirkan NUPTK sanggup berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis terang NUPTK anda. Bagi guru yang telah sertifikasi niscaya mempunyai NUPTK 
  • Menyertakan Biodata diri yang formatnya sanggup anda jalan masuk melalui website berikut ini http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (untuk formatnya sanggup disesuaikan)
  • SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  • Fc Ijazah Minimal S1 yang dilegalisir oleh Kampus dengan nilai pengukuhan minimal yaitu B
  • SK Pembagian kiprah mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
  • Surat Keterangan dari kepala sekolah yang menandakan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh kepala sekolah 
  • Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka harus melampirkan SK pengangkatan sebagai seorang Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya
  • Fc Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada)
  • Nomor Registrasi Guru (NRG) jikalau ada.

Petunjuk Singkat  Pengiriman Berkas Inpassing:
Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.

Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan.

Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, 
Ditjen Dikas Kemdikbud 
PO BOX 1316 JKS 12013
Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Mudah..!! Syarat Terbaru Pengajuan Inpassing Guru Non Pns 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel