✔ Revisi Pos Penyelenggaraan Un Tahun Pelajaran 2020

WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINEPROSEDUR operasi standar (POS) ujian nasional (UN) 2020 direvisi. Langkah ini dilakukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Ketua BSNP Abdul Mu'ti menyampaikan adanya langkah itu otomatis peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019 perihal POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang dikeluarkan November tahun kemudian tidak berlaku lagi dan digantikan dengan Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020. 

"Sebenarnya perubahan yang fundamental itu lebih banyak terkait dengan perubahan nomenklatur di Kemendikbud. Kalau secara substantif penyelenggaran UN 2020 ini dengan POS yang gres tidak ada perubahan mendasar," terang Abdul Mu'ti dalam jumpa pers revisi POS UN 2020 di kantor BSNP, Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan, tidak ada perubahan pada sistem dan aktivitas pelaksanaan UN 2020. Sistem pelaksanaan masih memakai dua moda, adalah ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dan ujian nasional yang memakai kertas dan pensil (UNKP).


"Kalau ada satuan pendidikan yang menyelenggarakan UN berbasis kertas dan pensil harus mengajukan secara tertulis kepada BSNP atau nanti kemudian sanggup diberikan penetapannya sesudah kita menilai dan melihat alasan-alasannya serta dikaitkan dengan aneka macam hal menyangkut keputusan dinas pendidikan terkait," terangnya.

Sekretaris BSNP Arifin Junaidi menambahkan, kesiapan sekolah untuk menjalani UNBK 2020 sudah hampir 100%, sedangkan yang mengajukan UNKP berasal dari pendidikan kesetaraan dan pada umumnya mengajukan di forum permasyarakatan.

Selain merevisi POS UN, BNSP juga menghapus POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mulai tahun ini. BSNP tidak lagi menciptakan referensi untuk USBN sebab pembuatan soal maupun penyelenggaraan USBN diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Hal itu merupakan salah satu dari empat poin kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim, adalah Merdeka Belajar.

Abdul Mu'ti mengingatkan bahwa sudah ada ketentuan teknis pelaksanaan ujian sekolah pada Permendikbud No 53/2015 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud itu juga sudah mempunyai teladan teknisnya berupa petunjuk teknis yang dikeluarkan Dirjen Dikdasmen.

"Ini sanggup dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melakukan ujian sekolah," terperinci dia.

Sumber : mediaindonesia.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa menawarkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Revisi Pos Penyelenggaraan Un Tahun Pelajaran 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel