✔ Download Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Wacana Nilai Ambang Batas Pppk

 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesi ✔ Download Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas PPPK

Download Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas PPPK - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Berdasarkan pertimbangan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dari setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan jumlah yang sempurna di lingkungan pemerintah dibutuhkan standar evaluasi seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Menpan menetapkan Peraturan perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian.

Sedangkan Ketentuan umum, penyusunan kebutuhan, pengadaan PPPK, pelaksaan seleksi, pelamaran, pendaftaran, dan ketentuan seleksi PPPK diatur dalam Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 perihal Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas PPPK

Pasal 1 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyatakan bahwa Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini untuk Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap penerima seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019.

Pasal 2 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyatakan bahwa Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi:
a. seleksi administrasi.
b. seleksi kompetensi.
c. seleksi wawancara.

Pasal 3 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyatakan bahwa Seleksi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 karakter a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan manajemen dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Pasal 4 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyatakan bahwa :
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 karakter b terdiri atas:
a. seleksi kompetensi teknis;
b. seleksi kompetensi manajerial; dan
c. seleksi kompetensi sosial kultural.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

Pasal 5 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyatakan bahwa Seleksi wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 karakter c dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai materi penetapan hasil seleksi.

Pasal 6 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyatakan bahwa Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 karakter b dan karakter c meliputi:
a. kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot tanggapan benar bernilai 3 (tiga) dan salah bernilai 0 (nol);
b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot tanggapan benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh)  soal dengan bobot tanggapan benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot tanggapan benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).

Pasal 7 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyatakan bahwa :
(1) Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 karakter a, karakter b, dan karakter c paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua).
(2) Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), Peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 karakter d paling rendah 15 (lima belas).

Pasal 8 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyatakan bahwa : Nilai wawancara dipergunakan apabila Peserta memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2.

Pasal 9 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyatakan bahwa Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:
a. memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
b. kesesuaian dengan tawaran kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.

Baca Juga : Pengumuman Kelulusan Akhir PPPK Tahun 2019

Download Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas PPPK

Untuk lebih jelasnya perihal nilai ambang batas PPPK, silakan download Permen PAN RB Nomor 4 Tahun 2019 dalam format dile PDF pada link tautan berikut ini :


Demikian artikel yang berjudul Download Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas PPPK

Terima kasih ya sudah membaca artikel ini, semoga warta nilai ambang batas PPPK tahun 2019 sanggup menunjukkan manfaat bagi pembaca dimanapun berada.

Jangan lupa untuk membuatkan postingan ini dengan teman-teman yang lain biar blog sanjayaops sanggup terus berkembang dan menunjukkan warta menarik lainnya.

Belum ada Komentar untuk "✔ Download Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Wacana Nilai Ambang Batas Pppk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel