✔ Tes Cpns Memakai Cat, Wajib Lolos Passing Grade Untuk Seleksi Tahap Selanjutnya

 Salah satu tahapan penting dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ✔ Tes CPNS Menggunakan CAT, Wajib Lolos Passing Grade Untuk Seleksi Tahap Selanjutnya

Salah satu tahapan penting dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, yaitu SKD. Seleksi kompetensi dasar harus dilalui oleh pelamar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar tahun 2018 memakai Sistem Computer Assisted Test, dan kelulusan CPNS, memakai nilai ambang batas atau passing grade. Nilai Seleksi Kompetensi Dasar, mempunyai bobot 40%, dan Seleksi Kompetensi Bidang bobotnya yaitu 60%.

Judul : Tes CPNS Menggunakan CAT, Wajib Lolos Passing Grade Untuk Seleksi Tahap Selanjutnya
Link : Tes CPNS Menggunakan CAT, Wajib Lolos Passing Grade Untuk Seleksi Tahap Selanjutnya

Rekomendasi Bacaan

Tes CPNS Menggunakan CAT, Wajib Lolos Passing Grade Untuk Seleksi Tahap Selanjutnya
Setiap akseptor seleksi CPNS harus mengerjakan 100 soal, yang terdiri dari TWK sebanyak 35 soal, TIU sebanyak 30 soal, dan TKP sebanyak 35 soal. Tes Wawasan Kebangsaan dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan, dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela neagara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tes Intelegensia Umum, dimaksudakan untuk menilai intelegensia akseptor Test CPNS, yang meliputi kemampuan verbal, atau kemampuan memberikan info secara lisan, maupun tulisan. Kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka, dan melihat hubungan diantara angka-angka, atau kemampuan numerik. Tes Intelegensia Umum, juga untuk menilai kemampuan Figural, yaitu kemampuan yang bekerjasama dengan kegesitan mental seseorang, dalam menganalisa gambar, simbol dan diagram. Selain itu juga, TIU menilai kemamapuan berfikir logis atau kecerdikan sehat secara runtut, dan sistematis, dan juga menilai kemampuan analisis atau kemampuan mengurai suatu problem secara sistematik. Untuk setiap balasan yang benar, pada kelompok soal TIU, akan menerima skor 5, dan jikalau salah akan menerima skor 0.

Kelompok Soal Tes CPNS 2018, yang ketiga yaitu Tes Karakteristik Pribadi, yang meliputi hal-hal yang terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi, informasi, dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, dan semangat berprestasi. Selain itu juga, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, berkerja mandiri, dan tuntas, kemauan dan kemampuan mencar ilmu berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, kemampuan menggerakan, dan mengkoordinir orang lain. Nilai terbesar untuk kelompok soal TKP yaitu 5 dan tidak ada nilai 0, alasannya itu akseptor seleksi CPNS diimbau untuk menjawab seluruh soal tes karakteritik pribadi.

Passing Grade Tes CPNS 2018
Untuk sanggup mengikuti seleksi CPNS tahap selanjutnya, akseptor Seleksi Kompetensi Dasar, harus melampaui nilai ambang batas atau passing grade, yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018. Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018. Passing Grade bagi kelompok pelamar CPNS jalur umum, yaitu 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi, 80 Untuk Tes Intelegensia Umum, dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil gugusan khusus, yang tahun 2017 memakai sistem perangkingan, pada tahun 2018, jumlah akumulasi dan nilai Test Intelegensia Umum, ada batas minimumnya. Untuk pelamar CPNS dari gugusan sarjana cumlaude, dan diaspora akumulasi nilai paling rendah 298 dengan nilai tes intelegensia umum minimal 85.

Sedangkan bagi pelamar dengan disabilitas, nilai komulatifnya 260, dengan nilai TIU minimal 70. Putra Putri Papua dan Papua Barat, nilai akumulatif sebesar 260, dengan TIU minimal 60. Sedangkan untuk tenaga honorer eks kategori 2 (K-II), nilai akumulatifnya minimal 260 dengan nilai TIU minimal 60. Untuk akseptor seleksi CPNS yang berasal dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Permen PANRB No 37 Tahun 2018, juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan, Untuk dokter spesialis, dan pelatih penerbangan, nilai komulatif minimalnya yaitu 298 dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan gugusan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung berapi, penjaga mercusuar, pawang binatang dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling rendah 260 dengan nilai tes intelegensia umum minimal 70.

Demikian Informasi Tentang Tes CPNS Menggunakan CAT
Sahabat CPNS dimanapun berada, terima kasih sudah membaca artikel ihwal Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2018 serta tes CPNS Menggunakan CAT, semoga info yang kami sampaikan ini bisa bermanfaat bagi anda semua. Artikel yang sedang anda baca ini berjudul Tes CPNS Menggunakan CAT, Wajib Lolos Passing Grade Untuk Seleksi Tahap Selanjutnya. Link artikel ini yaitu https://jihanplasma.blogspot.com/search?q=tes-cpns-gunakan-cat-wajib-lolos-passing-grade.
Sumber : https://menpan.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Tes Cpns Memakai Cat, Wajib Lolos Passing Grade Untuk Seleksi Tahap Selanjutnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel