✔ Juknis Pengisian Blangko Ijazah 2019 Sd, Smp, Sma, Smk, Sdlb, Smplb, Smalb, Paket A, Paket B, Paket C, Dan Spk

Juknis Ijazah 2019 - Panduan pengisian blangko ijazah tahun pelajaran 2018/2019 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, Paket C, dan SPK tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0038/D/HK/2019 pada tanggal 2 Januari 2019 yang terdiri dari 3 lampiran yaitu :

Lampiran I
Bentuk dan Spesifikasi Ijazah Tahun 2018/2019.

Lampiran II
Tata cara dan prosedur pengisian blangko ijazah 2019.

Lampiran III
Isi Ijazah 2019.

 Panduan pengisian blangko ijazah tahun pelajaran  ✔ Juknis Pengisian Blangko Ijazah 2019 SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, Paket C, dan SPK

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 0038/D/HK/2019 Tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah Pada Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SILN dan SPK Tahun Pelajaran 2018/2019 sanggup Bapak/Ibu download melalui link pada selesai artikel ini. cara downloadnya sangat gampang alasannya yaitu melalui google drive.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 0038/D/HK/2019 Tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah Pada Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SILN dan SPK Tahun Pelajaran 2018/2019 dijelaskan bahwa : Ijazah yaitu dokumen resmi yang diterbitkan sebagai ratifikasi terhadap  prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sehabis lulus dari satuan pendidikan. Satuan pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi SD (SD), SD Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Keglatan Belajar (SKB). angko Ijazah yaitu format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah kawasan yang akan dipakai sebagai Ijazah. Kepala Badan yaitu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.


A. Juknis Umum Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2019 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, Paket C, dan SPK.

  1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang memakai 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan instruksi blangko yang terletak di halaman muka.
  3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  4. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat Kepala Sekolah.
  5. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
  6. Pengisian Ijazah memakai goresan pena tangan  dengan goresan pena huruf  yang benar, jelas, rapi, bersih, dan gampang dibaca memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus. Dalam kondisi tertentu sanggup diisi dengan sistem komputer (dicetak).
  7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah dihentikan dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai isu program pemusnahan.Berita program pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, Sekolah Menengah kejuruan ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.Berita program pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  9. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai isu program yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  10. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai isu program yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi atau Ketua MKKS.
  11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sanggup dimusnahkan sehabis 6 (enam) bulan terhitung semenjak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai isu program pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  12. Sisa blangko Ijazah  SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB  yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi sanggup dimusnahkan sehabis 6 (enam) bulan terhitung semenjak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai isu program pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
  13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah sehabis sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka sanggup dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
  14. Satuan  pendidikan/Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota  maupun  Dinas  Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memperlihatkan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan yang sudah pindah domisili, Ijazah sanggup diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.



B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.

  • Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
  • Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
  • Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*) coret salah satu yang tidak sesuai
  • Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
  • Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah memakai abjad (KAPITAL).
  • Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. teladan : Mamuju, 27 Januari 2000.
  • Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
  • Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah   pada sekolah yang bersangkutan menyerupai tercantum pada buku induk.
  • Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama wacana tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir wacana nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
  • Angka 10 diisi dengan nomor akseptor Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor akseptor yang tertera pada kartu tanda akseptor Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi instruksi provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi instruksi Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi instruksi sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi instruksi urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor akseptor ujian sekolah.
  • Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.
  • Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
  • Angka  12a  khusus  untuk  Ijazah  Pendidikan  Luar  Biasa  diisi  dengan  jenis kekhususan akseptor didik, yang terdiri dari kendala penglihatan, kendala pendengaran, kendala berfikir, kendala fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
  • Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan memakai abjad (tidak boleh  disingkat)  sesuai  dengan  tanggal  pengumuman  kelulusan  di  satuan pendidikan. teladan : Bangka Barat, 02 Juni 2019.
  • Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Tambahan klarifikasi : Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif,  maka dapat  mengacu surat BSNP Nomor:0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan SKHUN dan Ijazah sebagai berikut: Ijazah sanggup ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang mempunyai jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/ Walikota;bila Plt Kepala Sekolah tidak mempunyai jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota sanggup menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang mempunyai jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
  • Angka 15 dibubuhkan  stempel  sekolah  dari  sekolah  bersangkutan  yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  • Angka 16 ditempelkan Pasfoto akseptor didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.Nomor Ijazah yaitu sistem pengkodean pemilik Ijazah yang meliputi instruksi penerbitan, instruksi jenjang pendidikan, instruksi jenis satuan pendidikan, instruksi kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. 

Demikian info wacana Juknis Pengisian Ijazah Tahun 2019 pada jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK menurut Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0038/D/HK/2019 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Tahun Pelajaran 2018/2019.

Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Pengisian Blangko Ijazah 2019 Sd, Smp, Sma, Smk, Sdlb, Smplb, Smalb, Paket A, Paket B, Paket C, Dan Spk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel