✔ Juknis Penerbitan Nuptk Revisi 2019-2020

WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINETernyata masih banyak Guru yang galau terkait dengan cara pengajuan NUPTK tahun 2019-2020 dan juga persyaratannya semoga NUPTK sanggup diterbitkan oleh admin pusat. Insya allah melalui goresan pena ini akan dibagikan Juknis lengkap revisi 2019 dari kemendikbud.

Kabar gembira, pengajuan NUPTK 2019-2020 sudah dibuka. Ada beberapa syarat dan cara pengajuan Nomor Unik Pendidik dan tenaga Kependidikan tahun 2019/2020 sesuai dengan juknis NUPTK terbaru yang akan guru-id share.

Pertama berikut Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK Tahun 2020 sanggup bapak dan ibu guru GTK baca dibawah ini sebagai petunjuk.

1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).

2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.


3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melaksanakan investigasi berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah kalau tidak ada berkas yang asli, maka sanggup diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).

4. LPMP mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menyidik persyaratan dalam file elektronik. BPKLN mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).

5. PDSPK mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan menyidik semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi dikala ini terdata di Dapodik. 

Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui prosedur pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan pribadi masuk di antrian PDSPK.

Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menandakan letak kesalahan dan menawarkan solusi yang benar dan jelas.

Kedua, Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK berikut ini kami tuliskan.

  •     PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan mempunyai rombongan belajar.
  •     Belum mempunyai NUPTK.
  •     Bertugas di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN;
  •     Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  •     Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir; Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal; 
  • Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;

    Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sumber : guru-id.com


Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa menawarkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Penerbitan Nuptk Revisi 2019-2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel