✔ Rincian Kiprah Komplemen Guru Yang Diakui Dapodik

WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINEBanyak sekali pertanyaan terkait dengan kiprah suplemen terbaru yang ditanyakan oleh rekan-rekan guru terkait dengan perubahan peraturan kemdikbud terbaru. Misalnya saja wacana kiprah suplemen wali kelas pada dapodik, berapa jumlah wakasek yang diakui dapodik, bagaimana ekuivalensi kiprah suplemen guru, apakah kiprah suplemen pembina pramuka,

Dan yang terpenting yaitu membaca permendikbud nomor 15 tahun 2018 sehingga para guru tahu kiprah suplemen untuk guru sertifikasi yang diakui pada aplikasi dapodik . baca dibawah ini
  1.     wali kelas;
  2.     pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
  3.     pembina ekstrakurikuler;
  4.     koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
  5.     Guru piket;
  6.     ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  7.     penilai kinerja Guru;
  8.     pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
  9.     tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


kalau anda masih gundah mengenai apa saja Tugas Tambahan Yang diakui Dapodik 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, maka pada posting kali ini admin blog guru-id akan membagikannya. Sebagaimana yang kita ketahui bersama dan berdasar info terbaru dari dirjen dikdasmen bahwa pada Aplikasi Dapodik 2018 telah disediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan atribut-atribut data PTK berserta data transaksionalnya menyangkut pembelajaran, kiprah suplemen dan lain sebagainya. 

Menu dan fitur tersebut di desain dengan mengacu/mengikuti hukum yang berlaku, jadi aplikasi dapodik yang mengikuti hukum dan bukan yang menciptakan aturan. Untuk entitas data PTK khususnya menyangkut penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM), maka contoh yang dipakai yaitu Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Jangan lupa

    Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:

    a. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
    b. Sekolah Menengah Pertama Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
    c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
    Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)
    Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK (12 jam)
    Untuk Sekolah Menengah Pertama 1 orang Kepala Laboratorium
    Untuk Sekolah Menengan Atas sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah 

Catatan : Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/bengkel harus mengacu pada standar prasarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala DInas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi

Sumber : guru-id.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Rincian Kiprah Komplemen Guru Yang Diakui Dapodik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel