✔ Kepsek Tak Miliki Nuks, Sekolah Terancam Tidak Dapat Cairkan Bos Dan Sertifikasi

WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE _ ini, pemerintah mewajibkan setiap Kepala sekolah (Kepsek) telah mempunyai Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS). Jika tidak mempunyai NUKS, maka pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga pembayaran sertifikasi guru disekolahnya terancam dihentikan.

Hal itu ditegaskan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Asrun Lio, PhD., kemarin. Katanya, penerapan Kepsek wajib mempunyai NUKS pada April 2020 merupakan hukum dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud No 6 tahun 2018). Ini merupakan suatu keharusan yang harus dimiliki oleh seluruh Kepsek, alasannya yaitu kalau hukum tersebut dilanggar tentu akan ada konsekuensi yang akan diterima,” bebernya.

Tak heran bila pihak Dikbud Sultra terus mendorong kepala sekolah di Sultra memperoleh NUKS baik melalui Diklat penguatan kepala atau Diklat penyiapan Kepala Sekolah yang didanai pribadi oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Diklat penguatan dan Diklat penyiapan Kasek ini merupakan upaya provinsi memfasilitasi seluruh kepala sekolah untuk mendapat NUKS,” imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikn (GTK) Dikbud Sultra L.M Shalihin juga mengungkapkan dikala ini dari 351 total Kepsek Negeri tingkat SMA/SMK/SLB sederajat yang ada di Sultra, gres sekitar 339 Kepsek yang telah mengantongi NUKS. Itu artinya sebanyak 12 Kepsek belum mempunyai NUKS. “12 Kepsek ini kita dorong untuk mengikuti Diklat penyiapan atau penguatan Kepsek supaya sanggup mendapat NUKS. Pasalnya Kepsek yang tidak mempunyai NUKS akan memperlihatkan imbas yang besar bagi proses jalanya pendidikan di sekolahnya,” tuturnya.

Dia membeberkan, adapun dampak bagi kepsek yang tidak mempunyai NUKS, maka tunjangan sertifikasinya tidak sanggup dibayarkan. Selain itu, tidak sanggup melaksanakan peng-input-an dapodik untuk melaksanakan pembayaran dana dukungan operasional sekolah (BOS).

“Guru-guru di sekolah itu juga tidak sanggup dibayar sertifikasinya kalau ada kepala sekolah tidak punya NUKS. Tahun 2019 memang masih ditoleransi. Tapi April 2020 tidak lagi sanggup ditolerir,” pungkasnya. 

Sumber : 


Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Kepsek Tak Miliki Nuks, Sekolah Terancam Tidak Dapat Cairkan Bos Dan Sertifikasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel