✔ Masih Berani Rekrut Honorer? Sekolah Bakal Kena Hukuman Sesuai Pasal 96
WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE _Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan menghapus tenaga honorer secara bertahap, termasuk guru. Guru didorong untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pembatalan tenaga honorer akan dilakukan secara sedikit demi sedikit dalam lima tahun. Dalam masa peralihan ini pihaknya mengawasi ketat sekolah jikalau masih merekrut tenaga honorer.
"Akan kita hukuman sesuai pasal 96 Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018," kata Setiawan di kantor KemenPAN-RB.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, PPK (termasuk pejabat lain di instansi pemerintah) tidak boleh mengangkat pegawai nonPNS dan atau nonPPPK untuk mengisi jabatan ASN. Namun sayang, pihaknya masih belum memilih hukuman apa yang aka dijatuhkan kepada pelanggar.
"Nanti bakal diputuskan," lanjut dia.
Pasalnya, Kemenpan RB juga harus berkoordinasi dengan kementerian terkait. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dinilai lebih bisa dan mempunyai kewenangan mengawasi pemerintah daerah.
Setiawan berharap, pada masa peralihan ini, para tenaga honorer sanggup mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Setiap tenaga honorer sanggup mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan peraturan perundangan.
Salah satu persyaratannya ialah batasan umur tidak melebihi 35 tahun dan bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan CPNS, sanggup mengikuti seleksi PPPK.
"Ya tidak jadi soal, di atas 35 tahun otomatis masih bisa PPPK, di bawah 35 masih mungkin CPNS, tapi basisnya fair dan mengikuti tata cara bagaimana direkrutnya," tutur Setiawan.
Sumber : medcom.id
Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE, Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Masih Berani Rekrut Honorer? Sekolah Bakal Kena Hukuman Sesuai Pasal 96"
Posting Komentar