✔ Kementerian Panrb Heran Masih Ada Guru Honorer Digaji Rp. 300.000 Per Bulan

WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE _Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya akan mencarikan solusi mengenai guru honorer. Salah satu permasalahan yang terjadi pada guru honorer yaitu upah yang tidak layak, yaitu Rp300.000 per bulan.

"Ketika permasalahan muncul, ini salah satunya kok masih ada diberikan penghasilan Rp300 ribu?" kata Setiawan, di Kantor Kementerian PAN-RB.

Dia menjelaskan, guru honorer yang diangkat resmi seharunya penghasilannya sesuai Upah Minimum Regional (UMR) wilayah. Dia pun mempertanyakan proses perekrutan guru honorer yang masih menerima upah rendah.

"Tidak mungkin guru honorer yang diangkat resmi penghasilannya rendah," tuturnya.

Menurutnya, permasalahan tersebut di luar kontrol instansinya, alasannya yaitu menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kementerian PANRB akan melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencari solusi semoga permasalahan tersebut tidak terulang kembali.


"Itu yang tidak sanggup kita kontrol. Kita melaksanakan komunikasi dengan kemendikbud bagaimana," tandasnya.

Pemerintah menerapkan masa transisi pengangkatan pegawai honorer K2 menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk pengangkatan tersebut ada proses seleksi, namun bagaimana nasib yang tidak lulus?

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus memenuhi syarat yang ditetapkan, serta sesuai porsi jabatan yang diperlukan setiap instansi.

"Bagi tenaga honorer yang masih memenuhi syarat silakan ikut tes seleksi," kata Setiawan, di Kantor Kementerian PAN-RB.

Bagi pegawai honorer yang tidak lulus mengikuti seleksi PPPK, nasibnya akan diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersangkutan. Jika instansi tetap memerlukan, tenaga pegawai honorer masih sanggup dipekerjakan.

"Bagi yang tidak lulus kurang lebih diserahkan ke Pemerintah Daerah masing-masing," tuturnya.

Dia menegaskan, pegawai honorer yang bekerja sesudah tidak lulus seleksi PPPK harus menerima honor yang layak, dengan besarannya sesuai Upah Minimum Regional (UMR) wilayah masing-masing. "Kemudian di tetap bekerja, tapi diberikan UMR sesuai wilayah," tandasnya.

Sumber : merdeka.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa menawarkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Kementerian Panrb Heran Masih Ada Guru Honorer Digaji Rp. 300.000 Per Bulan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel