✔ Syarat Kelulusan Siswa Tahun 2020 Sesuai Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2020

INFOKEMENDIKBUD.ONLINE_Pembaca, Salah satu Kebijakan gres menteri pendidikan berkaitan dengan syarat kelulusan penerima didik dan juga pelaksanaan PPDB tahun 2020-2021. regulasi gres ini digagas pak nadiem dan dituangkannya dalam surat edaran mendikbud nomor 1 tahun 2020. Adapun beberapa poin penting yang perlu kita ketahui di dalam eurat edaran tersebut akan penulis bagikan di laman ini.

Berikutnya silahkan baca Pokok-Pokok kebijakan yang tertulis pada Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2020 serta pahami dan diinformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

gambar surat edaran nomor 1 tahun 2020
Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami mengimbau kepacla Saudara semoga segera melaksanakan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:

1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik
a. Kelulusan penerima didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan menurut evaluasi hasil berguru yang dilakukan oleh guru,

b. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan penerima didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan atau bentuk aktivitas lain) dibentuk oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.

c. Satuan pendidikan yang belum siap menciptakan materi ujian sekolah sanggup memakai materi evaluasi (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari banyak sekali sumber, menyerupai soal-soal yang dibentuk oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.

d. Dinas pendidikan tidak sanggup memaksa satuan pendidikan untuk memakai materi tertentu dalam pelaksanaan ujian Sekolah.

e. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melaiui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi

2. Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Pemda segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kawasan dan menetapkan
wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan
koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud).

b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:

1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan

2) penetapan wilayah zonasi,

kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling
lambat ahad keempat pada bulan Maret 2020.

c. Pemda tidak memakai nilai ujian nasional dan/atau
nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur
afirmasi.

d. Apabila Pemda hendak melaksanakan tes untuk seleksi
jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut sanggup dilaksanakan sebagai
bab dari ujian sekolah. Keikutsertaan penerima didik dalam tes
seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan
maupun penerima didik dihentikan diwajibkan untuk mengikuti tes
seleksi tersebut.

e. Dalam hal Pemda melaksanakan tes untuk seleksi jalur
prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada aksara d,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan
contoh-contoh praktik baik yang sanggup dipakai untuk tes seleksi
melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi .

f. Melakukan sosialisasi terhadap:

1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun
2019 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

2) penetapan zonasi; dan

3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah,

kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang bau tanah penerima didik
sebelum dilakukan pengumuman registrasi PPDB.

g. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya
paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah pelaksanaan PPDB.

h. Dalam hal memerlukan koordinasi dan/atau menyampaikan
pertanyaan, sanggup menghubungi Posko Pelayanan Informasi PPDB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah dengan nomor telepon 021-5725612,
sms/whatsapp 081319616241,

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW. INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa menunjukkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Kelulusan Siswa Tahun 2020 Sesuai Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel