✔ Tunjangannya Hingga Rp 7 Juta Per Orang, Ini Cara & Syarat Mendapat Kartu Pra Kerja Pekan Depan

INFOKEMENDIKBUD.ONLINE_berencanameluncurkan kegiatan Kartu Pra-Kerja yang digagas Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.

Kepastian terkait penerbitan Kartu Pra-Kerja bahkan disebut tinggal menunggu paraf dari kementerian terkait. 

“Rancangan perpresnya sudah jadi. Tinggal menunggu paraf menteri," ujar Plt Deputi III KSP Denni Puspa Purbasari dikutip dari Kompas.com
Denni Puspa Purbasari bahkan lebih lanjut menyebutkan jadwal peluncurannya. 

"Insya Allah dalam beberapa pekan, kelar,” lugasnya. 
Setelah perpres diteken, payung aturan yang dibutuhkan berikutnya yakni peraturan menteri koordinator (permenko) perekonomian dan peraturan menteri keuangan (permenkeu).

“Permenko aku katakan 98 persen selesai. Karena Deputi Menko Perekonomian itu meminta masukan terakhir, jadi kami akan buatkan sebelum nanti diterbitkan,” lanjut dia.

Demikian pula dengan permenkeu yang dipastikan akan segera diterbitkan menyusul perpres dan permenko.
Lantas, bagaimana prosedur masyarakat sanggup mengakses kegiatan tersebut?

Denni menekankan, kegiatan Kartu Pra-Kerja hanya diperuntukkan bagi pencari kerja atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 

Di situs itu, calon akseptor manfaat harus mendaftarkan diri dengan mencantumkan identitas dan syarat ketentuan administratif lainnya.
“Nanti pemerintah akan verifikasi terlebih dahulu," 

"Apabila calon akseptor manfaat ini dinyatakan memenuhi syarat, beliau akan otomatis mendapatkan verifikasinya,” ujar Denni.

Setelah itu, calon akseptor manfaat sanggup menentukan di dalam situs tersebut kursus apa yang diinginkannya.

Kemudian, calon akseptor manfaat sanggup menentukan di perusahaan atau balai latihan kerja mana ia sanggup mengikuti kursus dan pelatihan.

“Nanti beliau akan sanggup QR code dan di simpulan itu pilih ingin membayarnya pakai apa,"

"Pilih pakai Kartu Pra-Kerja. Dia tinggal sanggup jadwalnya dan ikuti saja pelatihan,” ujar Denni.
Pemerintah akan membayar biayanya pada simpulan masa pelatihan. 

Denni menyebutkan, pemerintah belum memutuskan kisaran biaya untuk training per orang.
Sebagai contoh, Budi menentukan kursus barista di perusahaan A.

Setelah mendapatkan QR code, Budi tinggal mendatangi daerah training perusahaan A dan mengikuti kursus selama kurun waktu tertentu.

Sebut saja Budi mengikuti kursus selama tiga bulan.
Pada periode akhir, pemerintah mendapatkan laporan mengenai rekam jejak Budi selama pelatihan.

Apabila Budi mengikutinya dengan baik, pemerintah akan membayar biaya kursus dan training kepada perusahaan A.

Budi juga mendapatkan akta dari perusahaan A. 
Namun, apabila rekam jejak memperlihatkan bahwa Budi tidak mengikuti kursus dengan baik, maka pembiayaan akan disetop.

Budi juga tidak akan mendapatkan akta dari perusahaan A.
“Setelah pelatihan, kan diperlukan beliau mendapatkan pekerjaan sebab kegiatan ini juga termasuk penempatan,"

Pemerintah juga menyediakan tempat-tempat registrasi bagi calon akseptor manfaat yang tidak sanggup mengakses internet.

Tempat ini sanggup kantor pemerintah, balai latihan kerja, atau sekolah.

Denni menyarankan, calon akseptor manfaat membekali diri dengan sejumlah pengalaman terlebih dahulu supaya semakin mantap dalam mengikuti pelatihan.

Ia yakin dengan pengalaman ditambah pelatihan, peluang untuk mendapatkan pekerjaan akan lebih terbuka luas. 

Rencananya, kegiatan ini akan menyasar 2 juta orang per tahunnya.

Catatan pemerintah, dari 7 juta penduduk Indonesia yang menganggur, sebanyak 3,7 juta (52 persen) di antaranya berusia 18 hingga 24 tahun.

Pengangguran muda ini sebanyak 61 persen laki-laki, 64 persen tinggal di perkotaan, 78 persen berpendidikan Sekolah Menengan Atas ke atas, 90 persen tidak pernah mengikuti training bersertifikasi, dan 66 persen tidak pernah bekerja sebelumnya.

“Jadi Kartu Pra-Kerja ini nantinya akan membantu mengatasi permasalahan skill gap, skill shortage, skill mismatch, dan job mismatch. Mereka yang berusia muda ini sanggup segera bekerja guna menghindari pengangguran jangka panjang,” ujar Denni.

Sumber : tribunnews.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW. INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Tunjangannya Hingga Rp 7 Juta Per Orang, Ini Cara & Syarat Mendapat Kartu Pra Kerja Pekan Depan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel