✔ Tenaga Honorer Pns Dihapus, Menpan Rb Dan Dpr Sudah Sepakat

WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE _Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari badan pemerintahan.

Hal ini disampaikan melalui rapat kerja persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di Kompleks Gedung dewan perwakilan rakyat MPR, Jakarta.

Dalam hasil kesimpulan rapat kerja yang dibacakan, ada beberapa poin yang telah disepakati, antara lain sebagai berikut:

1. Terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak mengakibatkan penurunan kualitas soal, biar penerimaan CPNS 2019 tetap sanggup menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, mempunyai nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.

2. Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN setuju untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 perihal ASN, dengan demikian ke depannya secara sedikit demi sedikit tidak ada lagi jenis pegawai menyerupai pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.

3. Komisi II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.


4. Terhadap lokasi tes SKD yang berhubungan dengan banyak sekali instansi, Komisi II meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan server berada di kawasan yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum usang ini terkena peristiwa banjir.

5. Komisi II mendukung Kementerian PAN-RB dalam melaksanakan banyak sekali tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran santunan kinerja, santunan pensiun, dan santunan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN.

"Diharapkan, kesimpulan itu menjadi kesepakatan kita bersama-sama," ujar Wakil Ketua Komisi II dewan perwakilan rakyat Arif Wibowo.

Pegawai Honorer Ajukan Uji Materi UU ASN

Sejumlah pegawai honorer dari sejumlah provinsi mengajukan permohonan mendaftarkan permohonan judical review UU Nomor 5 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai terdapat beberapa pasal dalam UU tersebut yang merugikan keberadaan pegawai honorer.

Adapun pasal yang digugat antara lain, Pasal 6 karakter b perihal kriteria ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, Pasal 58 ayat (1) dan (2) perihal pengadaan ASN dan Pasal 99 perihal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami sebagai pemohon merasa bahwa hak konstitusional sebagai warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 telah dirugikan," kata Koordinator Honorer Menggugat Yolis Suhadi di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Yolis menyampaikan pemerintah dan dewan perwakilan rakyat tak pernah serius membahas rencana revisi UU ASN. Para pegawai honorer, kata dia, sekarang pesimistis UU ASN tersebut akan dibahas oleh dewan perwakilan rakyat periode 2019-2024.

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Tenaga Honorer Pns Dihapus, Menpan Rb Dan Dpr Sudah Sepakat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel