✔ Halaman 2 Nadiem Makarim Bebaskan Sekolah Kembangkan Rpp Secara Mandiri


Yang menjadi komponen inti yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan evaluasi hasil pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.

Karena itu Mendikbud memperlihatkan kebebasan kepada sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KIG/MGMP), dan individu guru secara untuk memilih, membuat, menggunakan, dan menyebarkan format RPP secara berdikari untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan berguru murid.

“Adapun RPP yang telah dibentuk tetap sanggup dipakai dan sanggup pula diadaptasi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud,” tutur Mendikbud.

Tembusan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 disampaikan kepada: 1. Gubernur di seluruh Indonesia; dan 2. Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia.

Sumber : okezone.com




Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Halaman 2 Nadiem Makarim Bebaskan Sekolah Kembangkan Rpp Secara Mandiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel