✔ Alhamdulillah, Resmi ! Nadiem Makarim Bebaskan Sekolah Kembangkan Rpp Secara Mandiri

WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE _Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperlihatkan kebebasan bagi sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru untuk memilih, membuat, menggunakan, dan membuatkan format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan berguru murid.

Keputusan Mendikbud itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 perihal Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, tertanggal 10 Desember 2019, yang ditujukan kepada:

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. “Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid,” tegas Mendikbud dalam Surat Edaran itu ibarat dilansir setkab.


Menurut Mendikbud, dari 13 komponen RPP yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu:

1. Identitas sekolah adalah nama satuan pendidikan;

2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;

3. Kelas/semester;

4. Materi pokok;

5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian Kompetensi Dasar (KD) dan beban berguru dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;

6. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;

8. Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;

9. Metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik mencapai KD yang diubahsuaikan dengan karakteristik penerima didik dan KD yang akan dicapai;

10. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan bahan pelajaran;

11. Sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber berguru lain yang relevan;

12. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan

13. Penilaian hasil pembelajaran.

Belum ada Komentar untuk "✔ Alhamdulillah, Resmi ! Nadiem Makarim Bebaskan Sekolah Kembangkan Rpp Secara Mandiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel