✔ Jadwal Gres Usbn Dan Un 2020, Nadiem Makarim Keluarkan Permendikbud

WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE _Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bergerak cepat memutuskan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) 2020 melalui Peraturan Menteri (Permendikbud).

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah memutuskan empat arah kebijakan nasional pendidikan "Merdeka Belajar", 

Program tersebut mencakup Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur wacana ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN).

Dalam Permendikbud tersebut, disebutkan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan abjad akseptor didik secara utuh.

Tidak hanya itu, dalam membuat lingkungan berguru yang berpihak pada akseptor didik dengan di sekolah juga diberikan keleluasaan untuk berinovasi.


Ada beberapa hal penting terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya:

Bentuk USBN

1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah sanggup berupa

portofolio.
penugasan.
tes tertulis.
bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur menurut standar nasional pendidikan.
2. Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada simpulan jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Syarat kelulusan

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

menuntaskan seluruh aktivitas pembelajaran.
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
2. Kelulusan akseptor didik atau siswa ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.

Ujian Nasional (UN)

1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak sanggup dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).

2. UN merupakan evaluasi hasil berguru oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

3. UN untuk akseptor didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.

4. Peserta didik pada simpulan jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.

5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari akseptor didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai akseptor didik.

Biaya Ujian Nasional (UN)

Hal ini tertulis dalam pasal 17 Permendikbud No. 43 Tahun 2019 wacana Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Pasal 17 ayat satu menyatakan; "Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan."

Sedangkan larangan pembebanan biaya UN ditegaskan dalam ayat kedua pasal yang sama;

"Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari akseptor didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai akseptor didik."

Sumber : www.tribunnews.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Jadwal Gres Usbn Dan Un 2020, Nadiem Makarim Keluarkan Permendikbud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel