✔ Jemput Anak Ke Sekolah, Honor Asn Dipotong. Ini Peraturannya

WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE _Untuk membuat kedisiplinan kerja, pemkot Blitar, Jawa Timur, melarang ASN menjemput anak dan membawa mereka ke daerah kerja. Bila peraturan itu dihentikan maka akan ada hukuman pemotongan tunjangan penghasilan pegawai. 

Aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara menjemput anak pada dikala jam kerja dan membawa mereka ke daerah kerja sudah diberlakukan pemkot Blitar.

Aturan ini dibentuk sebagai antisipasi banyaknya ASN yang mangkir kerja alasannya menjemput putra-putri mereka di sekolah, pada dikala jam kerja. 

Meski menerima penolakan pada awal penerapannya, Pemkot Blitar mengklaim hukum ini ampuh meningkatkan kedisiplinan pegawai. 


Selain derma sanksi, Pemkot Blitar juga memakai aplikasi finger print dan sms gateaway untuk memantau kinerja pegawai. 

Diharapkan dengan banyak sekali inovasi, kualitas ASN sanggup meningkat. Hal ini tentu akan membuat sebagian ASN harus berpikir dua kali, menjadi disiplin atau justru tetap melanggar hukum yakni pilihan tiap pegawai negeri sipil. Namun konsekuensi potong honor sudah ada didepan mata.

Sumber : tribunnews.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Jemput Anak Ke Sekolah, Honor Asn Dipotong. Ini Peraturannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel