✔ Wali Murid Wajib Beli Sampul Rapor Rp 100 Ribu

WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE _Dewan Pendidikan Jatim meminta SMAN Surabaya transparan soal kewajiban wali murid untuk membeli map atau sampul rapor senilai Rp 100 ribu. Apalagi, tarikan uang sampul rapor tersebut wajib dibayar sebelum terima rapor hari ini.

Banyak wali murid kelas X di beberapa Sekolah Menengan Atas negeri yang mengeluh soal tarikan uang sampul rapor itu. Harga Rp 100 ribu dinilai tidak masuk logika untuk sebungkus sampul dan map. Apalagi, hingga ada guru yang menagih eksklusif kepada siswa yang belum membayar.

Ketua Dewan Pendidikan Jatim Prof Akh. Muzakki menilai, kewajiban pembelian sampul rapor dan map tersebut termasuk pungutan yang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 wacana Komite Sekolah tidak diperkenankan. ’’Untuk itu, kami minta sekolah transparan soal ini,’’ ucapnya.

Muzakki pun mencontohkan perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Untuk pungutan, besaran dan batasan waktunya ditentukan, sementara derma tidak. ’’Kalau derma diperbolehkan, sementara pungutan dilarang,’’ paparnya.

Harga sampul dan map yang ditarik sekolah tersebut sangat tinggi. Hal itulah menciptakan wali murid protes. Mungkin, ada yang tidak protes soal besarannya. Tapi, mereka protes soal harga yang tidak masuk akal. ’’Harga sampul masak setara dengan harga flashdisk 16 GB,’’ ucapnya.


Menurut Muzakki, adanya tarikan iuran rapor pada final semester itu juga menjadi bukti bahwa rencana acara dan anggaran sekolah (RKAS) yang disusun tidak dijalankan sepenuhnya. Dengan begitu, ada pungutan di tengah jalan. ’’Praktik-praktik semacam itu seharusnya disudahi,’’ ucapnya.

Sekolah harus transparan dalam penganggaran. Komite sekolah sebagai perwakilan orang bau tanah harus diajak rembuk dalam penganggaran dan acara sekolah. Dalam rembuk tersebut, sudah seharusnya ada kesepakatan bulat. Sekolah harus tetap menampung jikalau ada wali murid yang merasa keberatan. ’’Komunikasi yang intens harus dilakukan,’’ terang guru besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) itu.

Di sisi lain, salah seorang wali murid SMAN wilayah selatan membenarkan soal adanya tarikan uang sampul rapor tersebut. Pengumuman tarikan itu disampaikan melalui wali kelas secara langsung. Selain itu, informasi mengenai tarikan tersebut diumumkan melalui grup kelas yang di dalamnya ada wali kelas.

’’Tidak ada kuitansi mengenai tarikan itu,’’ jelasnya. Dia menyayangkan adanya tarikan itu. Apalagi untuk sekadar membeli sampul rapor. Dia menyebutkan, seharusnya sekolah transparan dan tidak melaksanakan tarikan uang sampul rapor.

Mengenai adanya kewajiban pembelian sampul rapor dan map, Komite SMAN 6 Yuli Purnomo mengaku belum mengetahuinya. Pihaknya juga tidak diberi tahu oleh pihak sekolah. ’’Kalau itu memang pungutan, laporkan saja,’’ jelasnya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Surabaya Sidoarjo Sukaryantho menyatakan, tidak ada praktik tarikan uang sampul dan map menyerupai itu di sekolah negeri. Meski begitu, Sukaryantho berjanji mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut ke sekolah. ’’Semoga tidak benar,’’ harapnya.

Sumber : radarpena.id

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa menunjukkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Wali Murid Wajib Beli Sampul Rapor Rp 100 Ribu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel