✔ Ijazah Rusak Atau Hilang Dapat Diganti Baru?, Inilah Cara Terbaru Mengurus Ijazah Yang Rusak Atau Hilang

WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE _IJAZAH merupakan dokumen yang bersifat penting sebab merupakan bukti telah menuntaskan suatu jenjang studi. Ijazah juga dipakai untuk melamar pekerjaan ketika final sekolah.

Bila ijazah hilang sebaiknya dicari lagi sebab ada kemungkinan lupa menaruh. Sebab jikalau ijazah rusak atau hilang, maka proses penggantiannya lebih rumit dan lama. Tapi ada beberapa langkah untuk mengurus ijazah yang hilang atau rusak.
1. Pergi ke Polsek setempat untuk menciptakan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk menciptakan surat kehilangan ijazah. Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.Untuk tahap ini, Anda perlu membawa fotokopi ijazah dan fotokopi KTP.

2. Pergi ke sekolah atau institusi pendidikan yang menerbitkan ijazah Anda. Datangi belahan Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini akan dibentuk dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah orisinil Anda yang hilang atau rusak. Untuk mendapat SKPI ini,  Anda harus membawa materai 6.000 dua lembar, pas foto 3x4 dua lembar, Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek dan fotokopi ijazah orisinil yang hilang.


SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah di atas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di belahan atas foto ibarat ijazah asli. Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.

3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini. Di belahan paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.
Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)

     - Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)

     - Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar), fotokopi KTP (2 lembar), fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

baca juga: Lagi, KLHK Menangi Gugatan atas Korporasi dalam Karhutla

Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini sanggup rampung dalam sehari. Namun jikalau yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan sanggup mengembangkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya sebab dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti ijazah orisinil yang hilang. 

Sumber : mediaindonesia.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa menunjukkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Ijazah Rusak Atau Hilang Dapat Diganti Baru?, Inilah Cara Terbaru Mengurus Ijazah Yang Rusak Atau Hilang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel