✔ Syarat Perpanjangan Kala Kontak Kerja, Honorer Harus Masuk Got?

WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE _Video pegawai honorer K2 dan non-K2 DKI Jakarta yang sedang berendam di susukan air yang airnya kotor viral di media umum terkait syarat perpanjangan masa kontak kerja. Peristiwa ini disesalkan.

Di video tampak ada lebih dari 30 laki-laki dan perempuan berendam dalam sebuah susukan air, berbaris dalam dua banjar. Air tersebut tampak berwarna kehitaman.

Orang-orang di dalam susukan air ini saling memijat bahu, bergantian baik laki-laki maupun wanita. Mereka tampak diawasi oleh sejumlah orang yang mengenakan pakaian dinas PNS/ASN.

Ketika dimintai konfirmasi detikcom, Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menyampaikan kejadian itu terjadi belum usang ini di wilayah Jelambar, Jakarta Barat.

"Itu benar terjadi di Kelurahan Jelambar Jakarta Barat. Itu kejadiannya kurang lebih kemarin, Senin jikalau nggak salah, antara Senin-Selasa, alasannya pejabatnya pakai baju dinas itu," kata Nur dikala dihubungi lewat telepon.


Nur mengaku heran kenapa para pegawai honorer K2 dan non-K2 DKI ini hingga harus disuruh berendam di got yang airnya kotor. Padahal, menurutnya, hukum baru, adalah Surat Edaran (SE) Nomor 85/SE/2019 perihal Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP), dikala perpanjangan kontrak tidak ada lagi tes lapangan/tes fisik.

"Tes di situ nggak semuanya bekerja di lapangan, ada yang staf administrasi, semuanya disamaratakan (masuk got)," ujarnya. Menurutnya, dalam kejadian itu, memang ada yang berprofesi sebagai petugas PPSU, namun ada juga yang tidak.

Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo dikala dimintai konfirmasi membenarkan adanya kejadian ini yang menurutnya berlangsung pada Selasa lalu. Dia mengaku sudah diperiksa atas kasus ini.

"Kalau investigasi sudah diperiksa kita semua, mulai dari lurah kemudian panitia. Begitu kejadian, begitu viral, kemudian mereka tim dari tingkat kota dan provinsi pribadi turun," ujar Agung lewat telepon. Dia kini sedang menanti apa hukuman yang bakal ia terima terkait kejadian tersebut.

Agung sendiri menyampaikan ia tidak ada di lokasi dikala kejadian itu berlangsung. Dia mengetahui kejadian itu lewat video yang dikirimkan kepadanya hingga akibatnya menerima teguran.

"Kaget iya, alasannya kan saya nggak pernah memerintahkan gitu, justru saya melarang hal-hal menyerupai itu saya sudah larang," ujarnya.

Sumber : detik.com

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa menunjukkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Perpanjangan Kala Kontak Kerja, Honorer Harus Masuk Got?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel