✔ Panduan Sistem Isu Pengadaan Sekolah (Siplah) Dana Bos
Panduan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) - Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah sanggup dilaksanakan secara daring (online) maupun luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Untuk itu, Kemdikbud telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk dipakai dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah dibutuhkan sanggup meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang sanggup dikategorikan sebagai SIPLah harus mempunyai fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SIPLah harus mempunyai fitur utama yang sanggup memfasilitasi sekolah untuk merealisasikan planning kerja anggaran sekolah, memperoleh warta mengenai penyedia barang dan jasa, warta mengenai barang dan jasa yang akan dibeli, melaksanakan perbandingan harga barang dan jasa, melaksanakan pemesanan barang dan jasa, melaksanakan pemantauan pemenuhan pesanan, melaksanakan pembayaran non tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ.
SIPLah harus sanggup menjadi media interaksi daring antara sekolah sebagai pembeli dengan penyedia barang dan jasa dan sebagai penjual. SIPLah juga harus sanggup menjadi alat bantu supervisi proses PBJ oleh Kepala Sekolah dan/atau Bendahara Sekolah.
SIPLah juga harus sanggup memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan pengawasan atas proses pengadaan barang dan jasa sekolah serta realisasi penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk sekolah-sekolah yang belum menciptakan dan memutakhirkan data akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah semoga sanggup segera melaksanakan pemutakhiran data akun KS dan akun bendahara sekolah melalui aplikasi Dapodikdasmen.
2. Masuk tab GTK dan pilih / klik data individu (nama) kepala sekolah
3. Klik pada tab penugasan dan pilih ubah / buat akun PTK.
4. Silakan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK.
5. Isikan data username (email), password dan ulangi pada konfirmasi password kemudian simpan.
6. Selanjutnya masuk ke sajian data rinci kepala sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan jabatan telah di pilih sebagai kepala sekolah. Cek data nomor SK dan TMT, pastikan data tersebut telah terisi dengan benar. Untuk kolom TST yang masih aktif silakan dikosongkan saja.
2. Masuk tab GTK dan pilih / klik data individu (nama) bendahara sekolah.
2. Klik pada tab penugasan dan pilih ubah / buat akun PTK.
4. Silakan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK.
5. Isikan data username (email), password dan ulangi pada konfirmasi password kemudian simpan.
6. Selanjutnya masuk ke menu data rinci kepala sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan jabatan telah di pilih sebagai Bendahara BOS. Cek data nomor SK dan TMT, pastikan data tersebut telah terisi dengan benar. Untuk kolom TST yang masih aktif silakan dikosongkan saja.
Setelah memutkahirkan akun dan kiprah embel-embel Kepala Sekolah dan Bendahara BOS, jangan lupa untuk mencatat/menyimpan email dan password akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah alasannya yaitu akun tersebut akan dipakai untuk login Aplikasi SIPLah dan lakukan validasi serta sinkronisasi aplikasi Dapodikdasmen.
Sistem berbasis teknologi warta dan komunikasi dengan konsep sistem elektronik BOS bertujuan mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melaksanakan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi dan pelaporan dana BOS.
Dengan adanya SIPLah dibutuhkan tata kelolah dana BOS sanggup lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transpadan dan akuntabel. Pengembangan sistem elektronik BOS juga juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan Dana BOS.
Artikel yangs sedang anda baca ini berjudul Panduan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dengan alamat link https://jihanplasma.blogspot.com/search?q=download-permendikbud-nomor-3-tahun-2019-tentang-juknis-bos-reguler-sd-smp-sma-smk-pdf.
Untuk itu, Kemdikbud telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk dipakai dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah dibutuhkan sanggup meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga : Panduan Tarik PTK Online Aplikasi Dapodikdasmen
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yaitu sistem elektronik yang sanggup dipakai oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang sanggup dikategorikan sebagai SIPLah harus mempunyai fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SIPLah harus mempunyai fitur utama yang sanggup memfasilitasi sekolah untuk merealisasikan planning kerja anggaran sekolah, memperoleh warta mengenai penyedia barang dan jasa, warta mengenai barang dan jasa yang akan dibeli, melaksanakan perbandingan harga barang dan jasa, melaksanakan pemesanan barang dan jasa, melaksanakan pemantauan pemenuhan pesanan, melaksanakan pembayaran non tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ.
SIPLah harus sanggup menjadi media interaksi daring antara sekolah sebagai pembeli dengan penyedia barang dan jasa dan sebagai penjual. SIPLah juga harus sanggup menjadi alat bantu supervisi proses PBJ oleh Kepala Sekolah dan/atau Bendahara Sekolah.
SIPLah juga harus sanggup memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan pengawasan atas proses pengadaan barang dan jasa sekolah serta realisasi penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Membuat Akun SIPLah
Sasaran / Pengguna Aplikasi SIP Lah yaitu Kepala sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam sistem elektronik BOS akan memakai akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah yang telah dibentuk melalui aplikasi Dapodikdasmen.Untuk sekolah-sekolah yang belum menciptakan dan memutakhirkan data akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah semoga sanggup segera melaksanakan pemutakhiran data akun KS dan akun bendahara sekolah melalui aplikasi Dapodikdasmen.
Cara Membuat Akun dan Tugas Tambahan Kepala Sekolah
1. Login pada aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator Sekolah (OPS).2. Masuk tab GTK dan pilih / klik data individu (nama) kepala sekolah
3. Klik pada tab penugasan dan pilih ubah / buat akun PTK.
4. Silakan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK.
5. Isikan data username (email), password dan ulangi pada konfirmasi password kemudian simpan.
6. Selanjutnya masuk ke sajian data rinci kepala sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan jabatan telah di pilih sebagai kepala sekolah. Cek data nomor SK dan TMT, pastikan data tersebut telah terisi dengan benar. Untuk kolom TST yang masih aktif silakan dikosongkan saja.
Cara Membuat Akun dan Tugas Tambahan Bendahara Sekolah
1. Login pada aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator Sekolah (OPS).2. Masuk tab GTK dan pilih / klik data individu (nama) bendahara sekolah.
2. Klik pada tab penugasan dan pilih ubah / buat akun PTK.
4. Silakan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK.
5. Isikan data username (email), password dan ulangi pada konfirmasi password kemudian simpan.
6. Selanjutnya masuk ke menu data rinci kepala sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan jabatan telah di pilih sebagai Bendahara BOS. Cek data nomor SK dan TMT, pastikan data tersebut telah terisi dengan benar. Untuk kolom TST yang masih aktif silakan dikosongkan saja.
Baca Juga : Cara Edit Data Guru dan Pegwai di Dapodikdasmen
Setelah memutkahirkan akun dan kiprah embel-embel Kepala Sekolah dan Bendahara BOS, jangan lupa untuk mencatat/menyimpan email dan password akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah alasannya yaitu akun tersebut akan dipakai untuk login Aplikasi SIPLah dan lakukan validasi serta sinkronisasi aplikasi Dapodikdasmen.
Sistem berbasis teknologi warta dan komunikasi dengan konsep sistem elektronik BOS bertujuan mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melaksanakan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi dan pelaporan dana BOS.
Dengan adanya SIPLah dibutuhkan tata kelolah dana BOS sanggup lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transpadan dan akuntabel. Pengembangan sistem elektronik BOS juga juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan Dana BOS.
Demikianlah Artikel yang Berjudul Panduan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)
Terima kasih sudah membaca artikel ini, semoga warta ihwal aplikasi SIPLah sanggup memperlihatkan manfaat bagi para pembaca di manapun berada.Artikel yangs sedang anda baca ini berjudul Panduan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dengan alamat link https://jihanplasma.blogspot.com/search?q=download-permendikbud-nomor-3-tahun-2019-tentang-juknis-bos-reguler-sd-smp-sma-smk-pdf.
Belum ada Komentar untuk "✔ Panduan Sistem Isu Pengadaan Sekolah (Siplah) Dana Bos"
Posting Komentar