✔ Sistem Zonasi, Nadiem Akan Penjarakan Siswa Yang Palsukan Kk/Ngaku-Aku Miskin

WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE _Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Dalam hukum itu diatur soal penerimaan siswa memakai sistem zonasi. Bahkan bagi yang meniru syarat, bisa dipenjarakan.

Hal itu sebagaimana detikcom kutip dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Kejuruan. Dalam Permendikbud itu, masuk TK-SMA melalui 4 jalur, yaitu:

1. Zonasi
2. Afirmasi
3. Perpindahan kiprah orang tua/wali; dan/atau
4. Prestasi

Jalur zonasi sebagaimana di atas diperuntukkan bagi peserta asuh yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Untuk memilih masuk zona mana, harus dibuktikan menurut alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun semenjak tanggal registrasi PPDB.

"Kartu keluarga sanggup diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang pertanda bahwa peserta asuh yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili," demikian suara Pasal 14 ayat 4.


Selain memakai jalur zonasi, juga memakai jalur afirmasi. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta asuh yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

"Peserta asuh gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta asuh dalam kegiatan penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah," demikian suara Pasal 17 ayat 2.

Nah bagaimana jikalau ada yang memalsu KK atau mengaku-aku miskin semoga bisa masuk sekolah yang diinginkan? Nadiem menyatakan akan menyerahkan sesuai UU yang berlaku. Ancaman itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 39:

Pemalsuan terhadap:

a. kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. bukti sebagai peserta asuh yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dan Pasal 18; dan
c. bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenai hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Nah, menurut ketentuan perundang-undangan, bagi yang meniru sertifikat otentik bisa dikenai Pasal 264 kitab undang-undang hukum pidana perihal Pemalsuan Dokumen, dengan eksekusi maksimal 6 tahun penjara.

Sumber : detik.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Sistem Zonasi, Nadiem Akan Penjarakan Siswa Yang Palsukan Kk/Ngaku-Aku Miskin"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel