✔ Pusing Dibedakan, 2020 Pakaian Pegawai Honorer Tak Boleh Seakan-Akan Dengan Asn

WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE _Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan hukum gres terkait Penggunaan pakaian dinas bagi pegawai honor.

Aturan tersebut alasannya yakni sejauh ini tidak sama sekali tidak sanggup dibedakan. Mana yang pegawai honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Aturan tersebut yakni peraturan Walikota (Perwali) nomor 77 tahun 2019, dan mulai diberlakukan pada satu Januari 2020.

Dalam regulasi tersebut pegawai gaji juga dihentikan memakai atribut ASN. 

Tujuan penerapan perbedaan seragam itu untuk memudahkan memilih mana pegawai Honorer dan PNS pelaksanaan hukum merujuk pada Permendagri perihal tata laksana PNS.


Ke depan, pegawai honorer dihentikan memakai PDH warna kecoklatan dan seragam Korpri.

Pegawai gaji nantinya hanya boleh memakai kemeja polos warna abu-abu muda dan celana gelap pada hari senin hingga rabu, sementara pada hari kamis dan jumat wajib mengenakan pakaian batik.

Tak hanya itu, seragam dinas bagi pegawai kontrak juga akan dilengkapi id card dan lambang Kota Makassar. 

Sumber : pedomanrakyat.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Pusing Dibedakan, 2020 Pakaian Pegawai Honorer Tak Boleh Seakan-Akan Dengan Asn"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel