✔ Baca Baik-Baik...!! Sekarang Ada Jalur Afirmasi Di Sistem Zonasi Sekolah, Apa Maksudnya?

WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE _Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah menetapkan empat pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” yang mencakup Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta sistem zonasi sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). 

Dalam penerimaan peserta didik gres (PPDB), Kemdikbud tetap memakai sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan terusan dan kualitas di banyak sekali daerah. 

“Daerah berwenang memilih proporsi simpulan dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.
Meski begitu, ada perbedaan sistem zonasi di kurun kepemimpinan Nadiem dengan kebijakan sebelumnya, Moms. 

Sebelumnya, sistem zonasi sekolah terbagi melalui 3 jalur yaitu jalur zonasi minimal 80 persen, jalur prestasi maksimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. 

Pada kebijakan yang baru, bertambah menjadi 3 jalur dan komposisi berubah yaitu jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan maksimal 5 persen dan jalur prestasi sisanya 0-30 persen diadaptasi dengan kondisi di setiap daerah.


Dilansir laman Kemdikbud, jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang mendapatkan aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda (misalnya akseptor KIP). Jalur ini merupakan kesepakatan Pemerintah Pusat dan Pemda untuk meningkatkan layanan terusan pendidikan berkualitas untuk belum dewasa dari keluarga tidak mampu.

Pemda sanggup memilih proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini dengan mengacu pada persentase siswa yang mendapatkan aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda di kawasan tersebut.

Dijelaskan juga, PPDB ialah suatu proses yang sangat perlu memperhatikan konteks lokal. Misalnya berapa banyak sekolah negeri di suatu wilayah, berapa banyak anak usia SD yang akan melanjut ke SMP, serta dari Sekolah Menengah Pertama ke SMA, berapa banyak anak akseptor Kartu Indonesia Pintar (KIP) di kawasan tersebut, berapa banyak yang kondisi ruang kelasnya rusak, dan sebagainya. 


Makara kenapa ada penggunaan batas minimum untuk jalur zonasi dan jalur afirmasi tak lain biar lebih efisien, sesuai konteks, dan sempurna target apabila masing-masing Daerah yang mengatur regulasi PPDB yang diadaptasi dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. 
anak sekolah

Sistem zonasi sekolah yang gres ini juga selaras dengan semangat otonomi daerah, Pemerintah Pusat memperlihatkan Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah sebagai rambu- rambu yang dipakai oleh Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut dipaparkan jikalau ada calon anak akseptor KIP, namun secara domisili peserta didik yang bersangkutan juga bisa masuk melalui jalur zonasi, maka sebaiknya anak tersebut masuk melalui jalur afirmasi. Ini jikalau kuota afirmasi belum terpenuhi untuk sekolah tersebut. 
Alasannya?

Agar siswa dalam zona yang tidak mendapatkan aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda tidak terhalangi untuk masuk ke sekolah tersebut. 
Dengan demikian, kesempatan yang diberikan pemerintah pada siswa dari keluarga tidak bisa sedapat mungkin tidak merugikan siswa dari kelas sosial lainnya.

Sumber : kumparan.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Baca Baik-Baik...!! Sekarang Ada Jalur Afirmasi Di Sistem Zonasi Sekolah, Apa Maksudnya?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel