✔ Peraturan Gres Penerimaan Siswa Tk, Sd, Smp, Sma, Dan Smk Pada Tahun 2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Peraturan itu berisi ihwal PenerimaanPeserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK.

Berikut ini ialah tata cara penerimaan siswa TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2020 menurut Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 BAB II pasal 4:

1. PERSYARATAN

Jenjang TK

a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;

b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Jenjang SD

a. 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun;

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.


“Sekolah wajib mendapatkan peserta bimbing yang berusia 7 (tujuh) tahun,” suara Pasal 5 ayat (2) Permendikbud ini.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta bimbing yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Pasal 5 ayat (4) menambahkan, "Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah."

Banyak Narapidana China yang Berasal dari Muslim Uighur Dibunuh, Lalu Organnya Diambil Paksa

Jenjang SMP

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

b. mempunyai ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 6 (enam) SD.

Jenjang Sekolah Menengan Atas atau SMK

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

b. mempunyai ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 9 (sembilan) SMP.

Sekolah Menengah kejuruan dengan bidang keahlian, aktivitas keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu sanggup tetapkan suplemen persyaratan khusus dalam penerimaan peserta bimbing gres kelas 10 (sepuluh).

Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Gres Penerimaan Siswa Tk, Sd, Smp, Sma, Dan Smk Pada Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel