✔ Murid Pembangkang Dapat Tak Lulus, Guru Takut Berkelahi Ham: Mau Jewer Mikir Seribu Kali

WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE _Mendikbud Nadiem Makarim telah menandatangani Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Dilansir Kompas.com, melalui Permendikbud Nomor 43 tahun 2019, Nadiem mengakibatkan sikap dan sikap menjadi salah satu syarat kelulusan bagi siswa di kelas simpulan jenjang pendidikan.

Syarat kelulusan siswa jenjang simpulan yang dituangkan dalam Bagian Keempat pasal enam, menjadi poin penting dalam Permendikbud tersebut.

Peraturan tersebut dalam pasal enam butir kedua dinyatakan akseptor didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan apabila memperoleh nilai sikap atau sikap minimal baik.

Adapun 3 syarat kelulusan yang ditetapkan dalam Permendikbud itu meliputi:
  1. Menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran;
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
  3. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Dalam pasal yang sama di ayat kedua disampaikan kelulusan akseptor didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.

Perilaku atau aksara menjadi indikator penting dalam evaluasi sebab dibagian awal Permendikbud ditegaskan bahwa tujuan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan aksara akseptor didik secara utuh.


Bentuk USBN

Ada beberapa hal penting lain terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya bentuk USBN;

Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah sanggup berupa portofolio; penugasan; tes tertulis; dan/atau bentuk acara lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur menurut Standar Nasional Pendidikan.

Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada simpulan jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Pelaksanaan UN

Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer ( UNBK). Dalam hal UNBK tidak sanggup dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).

UN merupakan evaluasi hasil berguru oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

UN untuk akseptor didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.

Peserta didik pada simpulan jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.

Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari akseptor didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai akseptor didik.

Salinan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 bisa diunduh di sini.

Asesmen Kompetensi Pengganti Ujian Nasional

Sementara itu Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan asesmen kompetensi pengganti Ujian Nasional (UN).

Nadiem menjelaskan asesmen kompetensi merupakan daya analisa dari suatu konteks informasi.

"Murid harus melaksanakan analisa berdasar informasi itu," ucapnya.

Nadiem kemudian menjelaskan dua topik dalam asesmen kompetensi, literasi dan numerasi.

"Literasi, yaitu bukan kemampuan membaca, namun kemampuan memahami konsep bacaan."

"Yang kedua yaitu numerasi, yaitu bukan kemampuan menghitung, tapi kemampuan mengaplikasikan konsep hitung berhitung dalam suatu konteks yang ajaib atau yang nyata," terang Nadiem.

Nadiem menyebut asesmen kompetensi sulit diajarkan di bimbingan berguru (bimbel).

"Konten dari asesmen kompetensi sangat sulit 'dibimbelkan'," ujar Nadiem

Bak pengajar, Nadiem menekankan paparannya kepada anggota DPR.

"Ngerti perbedaannya ya bapak ibu? Ini merupakan suatu kompetensi fundamental," ujar pendiri Gojek tersebut.

Nadiem mengungkapkan literasi dan numerasi merupakan kompetensi dasar untuk mempelajari banyak hal.

"Karena ini merupakan dua area mendasar dimana semua mata pelajaran itu hanya bisa mencapai pembelajaran yang riil jikalau ia bisa memahami logikanya literasi dan numerasi."

"Jadi ini merupakan kompetensi inti untuk bisa berguru apapun," ungkapnya.

Sementara itu Nadiem juga menjelaskan keputusan diambil Kemendikbud mempunyai dasar.

"Mohon diyakinkan Kemendikbud tidak akan menciptakan keputusan menyerupai ini tanpa ada basis dan standarnya."

"Kita telah menarik pandangan gres dari banyak sekali macam asesmen dari seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia," ujarnya.

Pendapat Budayawan Sudjiwo Tejo

Sementara itu Sujiwo Tejo menilai para guru kini takut untuk mendidik muridnya dengan sentuhan fisik.

Hal ini karena guru dianggap takut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Tema pembahasan ILC tersebut ialah HAM kurun Jokowi.

"Sekarang dikit-dikit HAM, bayangkan guru aja mau megang indera pendengaran muridnya mikir seribu kali, dilaporkan ke HAM," ujar Sujiwo Tejo dikutip dari Youtube Indonesia Lawyers Club.

Sujiwo Tejo mengungkapkan kiprah guru bukan sekedar mengajar, melainkan duduk kasus kecerdikan pekerti.

"Guru kan bukan cuma ngajar, jikalau ngajar di Google bisa."

"Guru duduk kasus kecerdikan pekerti, kini pendidikan guru gak berani, mau nempeleng murid aja telpon orang tuanya dulu, ini apa," ujarnya.

Sujiwo Tejo menyebut pendidikan kini ini harus dilakukan secara keras.

Sebab, persaingan kini semakin ketat.

"Kita mau kemana? Dulu tentangan kita masuk akademi tinggi satu banding seribu, kini satu banding 10 ribu."

"Saingan orang-orang luar negeri, mestinya pendidikan semakin keras, malah semakin lembek sebab takut HAM," ujarnya.

Sujiwo Tejo juga meminta kepada kepolisian dan Komnas HAM untuk tidak menanggapi semua laporan, terlebih soal laporan orangtua murid.

"Karena ancaman jikalau nurutin HAM. Jangan-jangan kita jadi tersiksa oleh HAM sebab kita hanya mikirin manusia," ujarnya.

Sumber : tribunnews.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.ONLINE,  Kami senantiasa menunjukkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Murid Pembangkang Dapat Tak Lulus, Guru Takut Berkelahi Ham: Mau Jewer Mikir Seribu Kali"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel